Sejumlah tokoh nasional mengunjungi Sri Sultan HB X di Keraton Yogyakarta pada Kamis, 23 Juli 2026. Pertemuan yang berlangsung dari pukul 13.00 hingga 17.00 WIB ini dihadiri oleh Nyai Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid dan Alissa Wahid, yang merupakan istri dan anak dari mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Hadir pula mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin serta mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif.
Usai pertemuan, Alissa Wahid menyatakan bahwa mereka membahas berbagai isu kebangsaan yang perlu menjadi perhatian saat ini. “Kami mendiskusikan sejumlah hal terkait penegakan hukum, khususnya mengenai masalah korupsi. Penanganan kasus korupsi tidak seharusnya hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi harus diselesaikan secara menyeluruh, bukan hanya kasus per kasus,” ujarnya.
Alissa juga menekankan bahwa penegakan hukum saat ini masih bersifat sektoral dan kondisi tersebut rawan menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat. “Masyarakat kini meragukan keabsahan penegakan hukum yang dilakukan, apakah ini murni karena pelanggaran atau ada agenda lain di baliknya,” tambahnya.
Mantan komisioner KPK, Laode M. Syarif, juga menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang transparan dan berintegritas. Ia menekankan bahwa semua aparat penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa, KPK, hingga hakim, harus menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan keteladanan. “Kondisi saat ini membuat masyarakat semakin skeptis terhadap penegakan hukum, terutama ketika banyak borok yang muncul dari setiap institusi,” jelas Laode.
Dalam pertemuan tersebut, akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Amin Abdullah, turut menyoroti pembahasan mengenai Undang-Undang (UU) Perampasan Aset yang hingga kini belum disahkan. Menurutnya, UU ini perlu menjadi prioritas. “Mengakar korupsi di Indonesia memerlukan upaya yang lebih optimal, dan jika UU Perampasan Aset disahkan, berbagai langkah lain akan dapat mengikuti,” ungkapnya.
Amin menambahkan, pemerintah perlu lebih terbuka dalam memberikan pertanggungjawaban publik atas setiap kebijakan yang diambil. “Jangan sampai masyarakat hanya merasa pemerintah bertanggung jawab kepada DPR, tetapi juga kepada publik,” ujarnya. Dengan pembahasan ini, diharapkan ada langkah konkret untuk meningkatkan penegakan hukum dan mengatasi masalah korupsi di Indonesia.
