Gatot Heroe Ditunjuk Sebagai Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Penyidik Komisi Pemberantasan () mengonfirmasi adanya tersangka baru dalam kasus yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Tersangka baru tersebut adalah , yang merupakan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai wilayah Kediri, Jawa Timur.

Pernyataan ini muncul setelah bos PT Blueray Cargo, John Field, memberikan keterangan terkait kasus ini. John Field mengungkapkan bahwa Gatot Heroe diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung. “(Diperiksa) sebagai saksi, untuk tersangka Pak Gatot,” ungkapnya setelah menjalani pemeriksaan di KPK pada Rabu, 22 Juli 2026.

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi informasi tersebut. Dia menyatakan bahwa sudah ada surat perintah penyidikan yang dikeluarkan untuk Gatot Heroe. Hal ini menunjukkan bahwa penyidikan terhadap yang bersangkutan sudah memasuki tahap yang lebih serius.

Dari hasil persidangan sebelumnya, terungkap bahwa amplop dengan kode PGH diduga merujuk kepada Gatot Heroe, yang menerima uang suap dari Blueray Cargo sebesar Rp 3,2 miliar antara Juli 2025 hingga Januari 2026. Tempo telah berusaha mengonfirmasi status Gatot Heroe kepada pihak , namun hingga saat ini belum ada tanggapan resmi.

Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru ini adalah bagian dari pengembangan penyidikan yang lebih luas. KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan terbaru, yang mencakup sprindik umum dan sprindik penetapan tersangka. Taufik menambahkan, kasus ini melibatkan rangkaian uang suap senilai Rp 91 miliar yang diduga berasal dari Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat di Ditjen Bea Cukai.

Pihak KPK menegaskan bahwa penyidikan ini tidak ditujukan untuk membidik pihak-pihak tertentu, melainkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses penyidikan. Saat ini, enam tersangka sebelumnya telah menjalani proses hukum, termasuk empat pejabat Bea Cukai dan tiga orang dari PT Blueray Cargo yang telah divonis.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memutuskan hukuman penjara bagi pemilik PT Blueray Cargo, John Field, selama dua tahun, serta denda Rp 300 juta subsider kurungan selama 100 hari. Sedangkan dua orang lainnya, Dedy Kurniawan dan Andri, masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan selama 80 hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*