Indonesia Dukung Larangan Total Vapes oleh BNN

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah Indonesia merespons proposal dari Badan Nasional () yang mengusulkan larangan total distribusi atau . Usulan ini diajukan menyusul meningkatnya penyalahgunaan narkotika yang difasilitasi melalui perangkat vaping.

Menko Polhukam Djamari Chaniago menyatakan bahwa pemerintah menyambut baik inisiatif tersebut. “Saya telah menginstruksikan kepada pejabat untuk tidak ragu dalam menerapkan larangan total terhadap vape,” kata Djamari pada Kamis, 23 Juli 2026.

Menurut Djamari, penggunaan rokok elektrik semakin disalahgunakan sebagai sarana konsumsi narkotika. Ia mencatat bahwa sekitar 39,5 persen pengguna vape telah mengonsumsi cairan yang terinfus narkoba melalui perangkat ini. Djamari memperingatkan bahwa penggunaan vape secara ilegal untuk konsumsi narkotika telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. “Oleh karena itu, langkah-langkah antisipatif diperlukan melalui regulasi yang lebih ketat, pengawasan yang lebih ketat, dan studi kebijakan,” ujarnya.

Pemerintah kemudian menugaskan BNN untuk memimpin diskusi mengenai penguatan pengendalian distribusi dan penjualan rokok elektrik, termasuk mengevaluasi kemungkinan larangan nasional. Jenderal Komisaris BNN Suyudi Ario Seto mengatakan bahwa lembaganya telah mengajukan rekomendasi formal untuk larangan total vape kepada Komisi III DPR. “[Kami juga mengusulkan] seminar tentang regulasi dan tata kelola vape yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” jelas Suyudi.

Inisiatif ini juga memicu tindakan dari Kementerian Kesehatan, yang mengklasifikasikan etomidate—zat yang sering ditambahkan ke cairan vape—sebagai narkotika Kategori III. Klasifikasi ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 15/2025.

Sebelumnya, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Supianto melaporkan bahwa 23,97 persen dari 438 sampel cairan vape yang diuji mengandung narkoba ilegal. “Kami merekomendasikan agar vape pada akhirnya dilarang, seperti di negara-negara lain,” kata Supianto di Kantor BNN pada Rabu, 18 Februari 2026.

Jihan Ristiyanti turut berkontribusi dalam artikel ini.

Baca: Di Balik Penemuan 178 Obat Baru oleh BNN di Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*